Dalam dunia bisnis di Indonesia, aspek hukum terkait firma memegang peranan yang sangat penting. Firma merupakan bentuk dari badan usaha yang memiliki beberapa keistimewaan dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh para pengusahanya.
Menurut pakar hukum bisnis, firma adalah suatu badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang bertujuan untuk melakukan kegiatan usaha secara bersama-sama. Dalam praktik bisnis di Indonesia, firma seringkali dipilih oleh para pengusaha karena memiliki keleluasaan dalam pengelolaan dan pengambilan keputusan.
Namun, sebagai seorang pengusaha, kita juga harus memahami bahwa firma memiliki aspek hukum yang harus diperhatikan dengan seksama. Salah satu aspek hukum terkait firma adalah mengenai pembagian keuntungan dan kerugian. Menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pembagian keuntungan dan kerugian dalam firma harus berdasarkan pada kesepakatan para pihak yang tercantum dalam akta pendirian firma.
Selain itu, aspek hukum terkait firma juga mencakup mengenai tanggung jawab para pengusaha terhadap hutang-hutang firma. Menurut UU No. 40 Tahun 2007, para pengusaha dalam firma bertanggung jawab secara bersama-sama dan tidak terbatas terhadap hutang-hutang firma.
Dalam sebuah wawancara dengan Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum bisnis dari Universitas Indonesia, beliau menyatakan bahwa para pengusaha harus memahami betul aspek hukum terkait firma agar dapat menjalankan bisnisnya dengan lancar dan tidak terjerat masalah hukum di kemudian hari.
Oleh karena itu, sebagai seorang pengusaha, penting bagi kita untuk selalu memperhatikan aspek hukum terkait firma dalam praktik bisnis kita. Dengan memahami dan mematuhi semua ketentuan hukum yang berlaku, kita dapat menjalankan bisnis dengan lancar dan terhindar dari masalah hukum yang dapat merugikan firma yang kita dirikan.