Keuntungan besar menjadi firma non dagang di Indonesia memang tidak bisa dipandang sebelah mata. Menjadi firma non dagang berarti memiliki beberapa keuntungan yang tidak dimiliki oleh firma dagang, seperti kemudahan dalam mengatur struktur perusahaan dan pajak yang lebih ringan.
Menurut Dr. Ahmad Yani, seorang pakar hukum perusahaan di Indonesia, “Firma non dagang memiliki fleksibilitas yang lebih tinggi dalam mengatur struktur perusahaan mereka. Mereka tidak terikat dengan aturan-aturan yang ketat seperti firma dagang, sehingga bisa lebih leluasa dalam mengambil keputusan strategis.”
Selain itu, firma non dagang juga dikenal memiliki pajak yang lebih ringan dibandingkan dengan firma dagang. Hal ini tentu menjadi salah satu daya tarik utama bagi para pengusaha yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia.
Menurut data dari Kementerian Keuangan, jumlah firma non dagang di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Tidak heran jika semakin banyak pengusaha yang beralih menjadi firma non dagang untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
Menjadi firma non dagang juga memberikan keuntungan dalam hal kepemilikan perusahaan. Dalam firma non dagang, kepemilikan perusahaan bisa lebih mudah diatur dan tidak terlalu terikat dengan aturan yang ketat.
Menurut Bapak Made Sudarma, seorang pengusaha sukses di bidang properti, “Saya memilih untuk mendirikan firma non dagang karena saya ingin memiliki kontrol penuh atas perusahaan saya. Dengan menjadi firma non dagang, saya bisa lebih leluasa dalam mengatur strategi bisnis saya tanpa terlalu banyak campur tangan dari pihak lain.”
Dengan begitu banyak keuntungan yang bisa didapatkan, tidak heran jika menjadi firma non dagang di Indonesia semakin diminati oleh para pengusaha. Jika Anda juga tertarik untuk mendirikan firma non dagang, pastikan untuk memahami dengan baik aturan dan regulasi yang berlaku agar bisnis Anda dapat berjalan dengan lancar dan sukses.