Dalam perspektif hukum, memahami ciri-ciri firma umum merupakan hal yang penting dalam menjalankan bisnis. Firma umum adalah bentuk badan usaha yang biasanya didirikan oleh beberapa orang untuk melakukan kegiatan usaha bersama.
Menurut Pakar Hukum Bisnis, Prof. Dr. Soerjono Soekanto, firma umum memiliki ciri-ciri yang khas. Salah satunya adalah adanya kebersamaan dalam menjalankan usaha. Prof. Soekanto mengatakan, “Firma umum adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua atau lebih orang untuk melakukan kegiatan usaha bersama dengan tujuan memperoleh keuntungan.”
Ciri lain dari firma umum adalah tanggung jawab para anggotanya yang tidak terbatas. Hal ini berarti setiap anggota firma umum bertanggung jawab secara penuh atas semua hutang dan kewajiban firma tersebut. Menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tanggung jawab anggota firma umum dapat mencakup harta pribadi mereka.
Selain itu, firma umum juga memiliki keuntungan dalam hal pengaturan keputusan. Dalam firma umum, keputusan diambil bersama oleh para anggotanya. Hal ini dapat mempermudah proses pengambilan keputusan dalam menjalankan usaha firma.
Namun demikian, ada juga risiko yang perlu diperhatikan dalam menjalankan firma umum. Salah satunya adalah potensi konflik di antara para anggota firma. Menurut Ahli Hukum Bisnis, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, konflik antara para anggota bisa terjadi jika tidak ada kesepahaman yang jelas dalam menjalankan usaha firma.
Oleh karena itu, penting bagi para pelaku bisnis untuk memahami ciri-ciri firma umum dalam perspektif hukum agar dapat menjalankan usaha dengan baik dan menghindari potensi konflik. Dengan pemahaman yang baik, firma umum dapat menjadi salah satu bentuk badan usaha yang efektif dalam meraih kesuksesan.