Pengertian firma umum merupakan sebuah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan tujuan untuk menjalankan usaha bersama. Firma umum juga dikenal dengan sebutan firma persekutuan atau firma kerjasama. Menurut Pakar Hukum Bisnis, Prof. Dr. Soerjono Soekanto, firma umum adalah salah satu bentuk badan usaha yang sering digunakan oleh para pengusaha di Indonesia.
Jenis firma umum di Indonesia sendiri terbagi menjadi dua, yaitu firma umum terbatas dan firma umum tidak terbatas. Firma umum terbatas adalah firma yang memiliki batas tanggung jawab yang jelas sesuai dengan kesepakatan para anggotanya. Sedangkan firma umum tidak terbatas adalah firma yang tanggung jawabnya tidak terbatas, artinya para anggotanya bertanggung jawab secara pribadi dan tak terbatas terhadap utang firma.
Menurut Bapak Eko, seorang praktisi bisnis yang telah sukses mengelola firma umum terbatas selama puluhan tahun, mengatakan bahwa firma umum terbatas merupakan pilihan yang tepat untuk para pengusaha yang ingin membagi tanggung jawab dan risiko dengan mitra bisnisnya. “Dengan firma umum terbatas, para anggota firma bisa fokus pada bidang keahlian masing-masing dan memaksimalkan potensi bisnis yang dimiliki,” ujar Bapak Eko.
Manfaat firma umum di Indonesia juga sangat beragam. Salah satunya adalah memudahkan para pengusaha untuk menggali potensi bisnis yang lebih besar dengan dukungan modal dan tenaga kerja dari para anggota firma. Selain itu, firma umum juga memungkinkan para anggota firma untuk saling bertukar ide dan pengalaman dalam menjalankan bisnis.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pengertian, jenis, dan manfaat firma umum di Indonesia sangat penting untuk dipahami oleh para pengusaha yang ingin menjalankan bisnis secara bersama-sama. Dengan memilih jenis firma umum yang tepat dan memanfaatkan manfaatnya secara maksimal, diharapkan bisnis yang dijalankan dapat berkembang dan sukses dalam jangka panjang.