Firma Dagang: Pengertian, Jenis, dan Tata Cara Pendirian
Firma dagang atau yang sering disebut sebagai perusahaan dagang adalah salah satu bentuk badan usaha yang banyak ditemui di Indonesia. Namun, sebelum kita membahas lebih jauh mengenai firma dagang, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu pengertiannya.
Menurut UU No 3 Tahun 1982, firma dagang didefinisikan sebagai “usaha yang bergerak dalam bidang perdagangan barang atau jasa dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.” Dalam firma dagang, pemiliknya bertanggung jawab secara pribadi terhadap utang-utang perusahaan.
Jenis-jenis firma dagang sendiri cukup bervariasi, mulai dari firma perseorangan, firma komanditer, hingga firma perseroan terbatas. Setiap jenis firma dagang memiliki karakteristik dan tata cara pendiriannya masing-masing.
Pendirian firma dagang tidaklah sulit asalkan kita mengikuti tata cara yang berlaku. Salah satu langkah awal yang perlu dilakukan adalah membuat akta pendirian firma dagang yang telah disahkan oleh notaris. Selain itu, kita juga perlu mengurus izin usaha dan mengurus keabsahan badan hukum firma dagang tersebut.
Menurut pakar hukum bisnis, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, S.H., firma dagang merupakan salah satu bentuk badan usaha yang paling fleksibel dan mudah untuk didirikan. Namun, kita juga perlu memperhatikan risiko-risiko yang ada, terutama terkait tanggung jawab pribadi pemilik dalam firma dagang.
Dengan memahami pengertian, jenis, dan tata cara pendirian firma dagang, diharapkan kita dapat membuat keputusan yang tepat dalam memilih bentuk badan usaha yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan bisnis kita. Semoga artikel ini bermanfaat bagi para calon wirausahawan yang sedang mempertimbangkan untuk mendirikan firma dagang.