Firma non dagang atau yang lebih dikenal dengan istilah PT adalah salah satu bentuk badan usaha yang banyak dipilih oleh para pengusaha di Indonesia. Keuntungan menggunakan firma non dagang dalam berbisnis di Indonesia sangatlah banyak dan tidak bisa diabaikan begitu saja.
Pertama-tama, keuntungan utama dari menggunakan firma non dagang adalah perlindungan hukum yang lebih baik. Seperti yang dikatakan oleh Ahli Hukum Bisnis, Prof. Dr. Budi Susetio, “Dengan memiliki PT, para pemilik usaha akan terlindungi dari tanggung jawab pribadi atas utang usaha. Hal ini tentu sangat penting untuk menjaga kestabilan keuangan pribadi.”
Selain itu, firma non dagang juga memberikan keuntungan dalam hal akses permodalan. Seorang ekonom ternama, Dr. Andi Amran, mengatakan bahwa “Dengan memiliki PT, para pengusaha akan lebih mudah untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan karena PT dianggap lebih kredibel dan memiliki struktur keuangan yang lebih teratur.”
Keuntungan lainnya adalah kemudahan dalam melakukan transaksi bisnis. Dengan memiliki PT, para pengusaha dapat lebih mudah untuk menjalin kerjasama dengan pihak lain karena legalitas perusahaan yang jelas dan terpercaya. Hal ini juga akan mempermudah proses pengurusan perizinan usaha.
Selain itu, firma non dagang juga memberikan keuntungan dalam hal pemisahan aset. Seorang akuntan terkemuka, Bpk. Soewarno, menjelaskan bahwa “Dengan memiliki PT, para pengusaha dapat memisahkan aset pribadi dan aset perusahaan, sehingga risiko kebangkrutan dapat diminimalisir.”
Terakhir, keuntungan menggunakan firma non dagang adalah dalam hal pengembangan bisnis. Seorang pengusaha sukses, Bapak Haryanto, mengatakan bahwa “Dengan memiliki PT, para pengusaha akan lebih mudah untuk mengembangkan bisnisnya ke tingkat yang lebih besar karena dapat melakukan penawaran saham kepada publik.”
Dengan begitu banyak keuntungan yang bisa didapat, tidak heran jika banyak pengusaha memilih untuk menggunakan firma non dagang dalam berbisnis di Indonesia. Jadi, bagi Anda yang sedang mempertimbangkan untuk membuka usaha, pertimbangkanlah untuk menggunakan PT sebagai bentuk badan usaha Anda. Segera konsultasikan dengan ahli hukum dan ahli bisnis untuk mendapatkan informasi yang lebih detail mengenai keuntungan menggunakan firma non dagang. Semoga artikel ini bermanfaat!