Pengertian firma dalam hukum dagang memegang peranan penting dalam aktivitas bisnis. Firma sendiri merupakan istilah asing yang berasal dari bahasa Belanda yang memiliki arti “perusahaan” atau “persekutuan”. Dalam konteks hukum dagang, firma merujuk pada bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan kegiatan bisnis secara bersama-sama.
Mengetahui hak dan kewajiban dalam sebuah firma adalah hal yang sangat penting untuk memastikan kelancaran dan keberlangsungan bisnis. Seperti yang dijelaskan oleh Pakar Hukum Bisnis, Prof. Dr. Maria Farida Indrati, SH, firma memiliki karakteristik yang berbeda dengan bentuk badan usaha lainnya. “Dalam firma, setiap anggota memiliki tanggung jawab yang sama terhadap hutang-hutang perusahaan,” ujarnya.
Dalam firma, setiap anggota memiliki hak dan kewajiban yang harus dipatuhi. Hak-hak tersebut meliputi hak untuk mengambil keputusan bersama, hak untuk memperoleh bagian keuntungan sesuai dengan kesepakatan, dan hak untuk mengawasi jalannya bisnis firma. Sementara itu, kewajiban yang harus dipenuhi antara lain adalah kewajiban untuk menyisihkan sebagian laba sebagai cadangan, kewajiban untuk menjalankan bisnis dengan itikad baik, dan kewajiban untuk mematuhi peraturan hukum yang berlaku.
Mengetahui hak dan kewajiban dalam sebuah firma juga penting untuk mencegah terjadinya konflik di antara para anggota firma. Seperti yang diungkapkan oleh Ahli Hukum Perusahaan, Dr. Agus Suryanto, SH, firma yang tidak memiliki aturan yang jelas tentang hak dan kewajiban anggotanya cenderung rentan terhadap perselisihan. “Oleh karena itu, penting bagi setiap anggota firma untuk memahami dengan jelas hak dan kewajiban masing-masing agar bisnis firma dapat berjalan dengan lancar,” tuturnya.
Dalam kesimpulan, Pengertian firma dalam hukum dagang adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan kegiatan bisnis secara bersama-sama. Mengetahui hak dan kewajiban dalam sebuah firma sangat penting untuk memastikan kelancaran bisnis dan mencegah terjadinya konflik di antara para anggota firma. Oleh karena itu, sebaiknya para anggota firma memahami dengan jelas hak dan kewajiban masing-masing untuk menjaga keberlangsungan bisnis firma secara berkelanjutan.