Apakah kamu tahu perbedaan antara firma dan bentuk usaha lain dalam hukum dagang? Meskipun keduanya merupakan entitas bisnis, namun terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara keduanya. Dalam artikel ini, kita akan membahas perbedaan antara firma dan bentuk usaha lain dalam hukum dagang.
Pertama-tama, mari kita bahas mengenai firma. Firma merupakan salah satu bentuk usaha yang dikelola oleh dua orang atau lebih yang bertanggung jawab secara bersama-sama. Menurut Pasal 1347 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), firma diatur oleh undang-undang dan memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi para pemiliknya.
Di sisi lain, bentuk usaha lain seperti perusahaan perseorangan atau PT memiliki perbedaan yang cukup mencolok dengan firma. Perusahaan perseorangan misalnya, dimiliki dan dikelola oleh satu orang saja, sedangkan PT memiliki badan hukum tersendiri yang terpisah dari pemiliknya.
Menurut pakar hukum dagang, Prof. Hikmahanto Juwana, “Perbedaan utama antara firma dan bentuk usaha lain terletak pada tanggung jawab para pemiliknya. Pada firma, para pemilik bertanggung jawab secara bersama-sama, sementara pada bentuk usaha lain seperti PT, tanggung jawab pemilik terbatas sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki.”
Dalam praktiknya, firma seringkali lebih mudah untuk didirikan karena tidak memerlukan persyaratan yang rumit seperti PT. Namun, firma juga memiliki risiko yang lebih besar karena para pemiliknya bertanggung jawab secara bersama-sama.
Jadi, apakah kamu lebih memilih membentuk firma atau bentuk usaha lain dalam hukum dagang? Pilihlah dengan bijak sesuai dengan kebutuhan dan kemampuanmu. Tetap konsultasikan dengan ahli hukum agar dapat memilih bentuk usaha yang sesuai dengan kondisimu.