Apakah Anda tahu apa perbedaan antara firma dagang dan firma non dagang dalam hukum bisnis? Meskipun keduanya merupakan entitas bisnis yang beroperasi di pasar, namun ada perbedaan yang cukup signifikan di antara keduanya.
Menurut pakar hukum bisnis, firm adalah sebuah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang sepakat untuk bekerja sama dalam suatu usaha. Firma dagang adalah firma yang bergerak dalam kegiatan perdagangan, seperti jual beli barang atau jasa. Sedangkan firma non dagang adalah firma yang bergerak dalam kegiatan non-perdagangan, seperti jasa konsultan atau perusahaan manufaktur.
Salah satu perbedaan utama antara firma dagang dan firma non dagang adalah dalam hal tanggung jawab hukum. Menurut UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, firma dagang memiliki tanggung jawab yang lebih tinggi terhadap pihak ketiga dibandingkan dengan firma non dagang. Hal ini dikarenakan firma dagang bergerak dalam kegiatan perdagangan yang melibatkan risiko yang lebih besar dibandingkan dengan firma non dagang.
Menurut ahli hukum bisnis, Prof. Dr. H. A. Sulistyowati, SH, MH, “Perbedaan antara firma dagang dan firma non dagang sangat penting untuk dipahami oleh para pelaku bisnis. Dengan memahami perbedaan ini, para pelaku bisnis dapat memilih jenis firma yang sesuai dengan jenis usaha yang mereka jalankan dan dapat mengelola risiko hukum dengan lebih baik.”
Selain itu, perbedaan antara firma dagang dan firma non dagang juga terdapat dalam hal struktur kepemilikan. Menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, firma dagang dapat memiliki struktur kepemilikan yang lebih kompleks dibandingkan dengan firma non dagang. Hal ini memungkinkan firma dagang untuk melakukan ekspansi bisnis dengan lebih fleksibel dibandingkan dengan firma non dagang.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara firma dagang dan firma non dagang dalam hukum bisnis sangatlah penting untuk dipahami oleh para pelaku bisnis. Dengan pemahaman yang baik mengenai perbedaan ini, para pelaku bisnis dapat mengelola risiko hukum dengan lebih baik dan memilih jenis firma yang sesuai dengan jenis usaha yang mereka jalankan. Jadi, apakah Anda sudah memahami perbedaan antara firma dagang dan firma non dagang?