Mendirikan firma non dagang atau biasa disebut sebagai badan hukum non-profit merupakan pilihan yang menarik bagi para pengusaha yang ingin memberikan dampak positif bagi masyarakat. Ada banyak manfaat dan keuntungan yang bisa didapatkan dengan mendirikan firma non dagang.
Salah satu manfaat dari mendirikan firma non dagang adalah dapat memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat. Seperti yang dikatakan oleh John C. Maxwell, seorang motivator dan penulis terkenal, “Ketika kita memberikan untuk orang lain, kita sebenarnya juga memberikan kesempatan untuk diri kita sendiri untuk berkembang.” Dengan mendirikan firma non dagang, kita dapat memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan dan menjadi agen perubahan yang positif dalam masyarakat.
Selain itu, mendirikan firma non dagang juga dapat memberikan keuntungan dari segi pajak. Menurut UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2000 tentang Yayasan, firma non dagang dapat mendapatkan keringanan pajak yang cukup besar. Hal ini tentu akan menjadi nilai tambah bagi para pengusaha yang ingin memberikan kontribusi sosial namun tetap dapat memperoleh keuntungan dari segi finansial.
Menurut Prof. Dr. Arie Sudjito, seorang pakar hukum tata negara, mendirikan firma non dagang juga dapat meningkatkan citra perusahaan. Dengan menjadi bagian dari kegiatan sosial dan memberikan bantuan kepada masyarakat, perusahaan akan dilihat sebagai entitas yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya. Hal ini dapat memperkuat hubungan dengan konsumen dan membedakan perusahaan dari pesaing lainnya.
Dengan segala manfaat dan keuntungan yang dapat didapatkan, mendirikan firma non dagang merupakan langkah yang tepat bagi para pengusaha yang ingin memberikan dampak positif bagi masyarakat. Sebagai kata penutup, mari kita ikuti kata-kata bijak dari Mahatma Gandhi, “Kita harus menjadi perubahan yang kita inginkan lihat dalam dunia.” Semoga artikel ini dapat memberikan inspirasi bagi para pengusaha untuk menjalankan bisnis mereka dengan nilai-nilai sosial yang tinggi.