Dalam hukum bisnis di Indonesia, terdapat dua jenis firma yang sering digunakan, yaitu firma umum dan firma perdata. Namun, apakah Anda tahu apa perbedaan di antara keduanya?
Firma umum biasanya didirikan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha bersama dengan tujuan membagi keuntungan dan kerugian. Menurut Arie Sukirno, seorang pakar hukum bisnis, firma umum memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas, artinya setiap anggota firma umum bertanggung jawab penuh terhadap hutang-hutang firma.
Di sisi lain, firma perdata lebih bersifat personal dan terbatas. Firma perdata biasanya didirikan untuk tujuan tertentu, seperti proyek konstruksi atau produksi barang tertentu. Menurut Bambang S. Riyanto, seorang ekonom dan pakar bisnis, firma perdata memiliki tanggung jawab yang terbatas sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Perbedaan utama antara firma umum dan firma perdata terletak pada tanggung jawab anggota firma. Dalam firma umum, tanggung jawab anggota tidak terbatas, sementara dalam firma perdata, tanggung jawab anggota terbatas sesuai dengan perjanjian.
Selain itu, dalam firma umum, keputusan diambil secara kolektif oleh semua anggota firma, sedangkan dalam firma perdata, keputusan bisa diambil oleh satu atau beberapa anggota firma yang memiliki kuasa untuk itu.
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, firma umum diatur dalam Pasal 4 ayat (2) yang menyebutkan bahwa “Firma umum adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk melakukan usaha bersama dengan tujuan membagi keuntungan dan kerugian.” Sedangkan firma perdata diatur dalam Pasal 4 ayat (3) yang menyebutkan bahwa “Firma perdata adalah badan usaha yang didirikan untuk mencapai tujuan tertentu.”
Dalam prakteknya, pemilihan jenis firma yang tepat sangat penting untuk keberlangsungan usaha. Sebelum mendirikan firma, sebaiknya konsultasikan dengan ahli hukum bisnis agar dapat memilih jenis firma yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan bisnis Anda.
Jadi, apakah Anda sudah memahami perbedaan antara firma umum dan firma perdata dalam hukum bisnis di Indonesia? Semoga artikel ini dapat membantu Anda untuk lebih memahami kedua jenis firma tersebut.