Memilih nama firma yang sesuai dengan hukum dagang di Indonesia bukanlah hal yang bisa dianggap remeh. Dalam proses tersebut, diperlukan strategi hukum yang matang agar firma yang didirikan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu strategi hukum yang perlu diperhatikan dalam memilih nama firma adalah memastikan bahwa nama tersebut tidak melanggar ketentuan hukum dagang yang berlaku di Indonesia. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, firma harus mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada guna mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.
Menurut pakar hukum dagang, Dr. H. Suprapto, SH, M.Hum, “Strategi hukum dalam memilih nama firma haruslah mencakup analisis mendalam terhadap keberadaan firma sejenis di pasar serta mempertimbangkan aspek hukum yang berkaitan dengan merek dagang.” Dengan demikian, pemilihan nama firma tidak hanya sekedar memilih nama yang menarik, tetapi juga harus memperhatikan aspek legalitasnya.
Selain itu, penting juga untuk melibatkan ahli hukum dalam proses pemilihan nama firma. Mereka dapat memberikan masukan dan saran yang tepat mengenai aspek hukum yang perlu diperhatikan dalam memilih nama firma. Dengan demikian, firma yang didirikan akan memiliki dasar hukum yang kuat dan terhindar dari potensi masalah di masa depan.
Dalam praktiknya, banyak firma yang terjerat masalah hukum akibat pemilihan nama yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dagang. Oleh karena itu, strategi hukum dalam memilih nama firma harus menjadi prioritas utama bagi para pengusaha yang ingin mendirikan firma di Indonesia.
Sebagai penutup, strategi hukum dalam memilih nama firma adalah langkah awal yang penting bagi kelangsungan firma di masa depan. Dengan memperhatikan ketentuan hukum dagang yang berlaku dan melibatkan ahli hukum dalam prosesnya, firma yang didirikan akan memiliki dasar hukum yang kuat dan terhindar dari masalah hukum yang tidak diinginkan.