Perbedaan Jenis Firma Non Dagang dan Dagang dalam Hukum Indonesia


Apakah kamu tahu perbedaan jenis firma non dagang dan dagang dalam hukum Indonesia? Jika belum, jangan khawatir! Kali ini kita akan membahas perbedaan kedua jenis firma tersebut.

Firma non dagang merupakan badan hukum yang didirikan oleh satu atau lebih orang untuk melakukan kegiatan yang tidak bersifat dagang. Contohnya adalah yayasan, koperasi, dan lembaga nirlaba. Sedangkan firma dagang adalah badan hukum yang didirikan untuk melakukan kegiatan yang bersifat dagang, seperti perusahaan swasta dan perusahaan milik negara.

Menurut UU No. 7 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Badan Hukum, firma non dagang memiliki tujuan yang tidak mencari keuntungan pribadi, melainkan untuk kepentingan umum. Sementara itu, firma dagang didirikan dengan tujuan mencari keuntungan bagi para pemegang sahamnya.

Menurut Prof. Dr. Huala Adolf, seorang pakar hukum bisnis dari Universitas Indonesia, dalam sebuah wawancara beliau menyatakan bahwa perbedaan keduanya terletak pada sifat dari kegiatan yang dilakukan. “Firma non dagang biasanya bergerak di bidang sosial, pendidikan, atau kesehatan, sedangkan firma dagang bergerak di bidang perdagangan atau jasa,” ujarnya.

Selain itu, firma non dagang juga memiliki aturan yang lebih ketat dalam pengelolaan keuangan dan pelaporan hasil kegiatan, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Namun demikian, baik firma non dagang maupun dagang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Keduanya memiliki hak dan kewajiban yang harus dipatuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jadi, apapun jenis firma yang kamu dirikan, pastikan untuk mematuhi semua ketentuan hukum yang berlaku agar bisa beroperasi dengan lancar dan terhindar dari masalah di kemudian hari. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu yang sedang merintis usaha!

Theme: Overlay by Kaira Extra Text
Cape Town, South Africa