Mengenal Ciri-Ciri Firma Umum di Indonesia


Saat memulai sebuah bisnis, salah satu pilihan yang dapat dipertimbangkan adalah mendirikan firma umum. Namun, sebelum memutuskan untuk membentuk firma umum, penting bagi kita untuk mengenal ciri-ciri firma umum di Indonesia.

Menurut Pakar Hukum Bisnis, Bambang Suryadi, firma umum adalah jenis badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dan tidak terbatas pada jumlah anggota. Firma umum biasanya bergerak di bidang jasa atau perdagangan dan memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas, artinya jika terjadi kerugian, seluruh anggota firma akan bertanggung jawab secara pribadi.

Salah satu ciri firma umum yang dapat dikenali adalah adanya perjanjian kerjasama antara para anggota firma. Dalam perjanjian tersebut biasanya diatur pembagian keuntungan, tanggung jawab masing-masing anggota, serta prosedur pengambilan keputusan di dalam firma.

Selain itu, firma umum juga harus terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Proses pendaftaran firma umum juga harus melalui notaris dan diumumkan secara terbuka melalui media resmi.

Menurut Suratman, seorang pengusaha sukses yang telah memiliki firma umum selama puluhan tahun, “Penting bagi setiap anggota firma untuk memiliki kepercayaan dan komitmen yang tinggi terhadap firma. Karena firma umum membutuhkan kerjasama dan kekompakan antar anggota agar bisa berkembang dan bertahan di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat.”

Dengan mengenal ciri-ciri firma umum di Indonesia, kita dapat lebih siap dan terarah dalam mendirikan dan mengelola firma umum. Selain itu, kita juga dapat menghindari potensi masalah hukum dan finansial di masa depan. Jadi, jangan ragu untuk memulai firma umum jika memang merasa kesempatan dan potensi bisnisnya cukup menjanjikan. Semoga berhasil!

Theme: Overlay by Kaira Extra Text
Cape Town, South Africa