Pengertian dan fungsi firma dalam hukum dagang merupakan konsep yang sangat penting untuk dipahami bagi para pelaku bisnis. Firma sendiri dapat diartikan sebagai perusahaan atau badan usaha yang bertanggung jawab atas kegiatan perdagangan atau jasa yang dilakukannya. Sedangkan hukum dagang adalah aturan-aturan yang mengatur hubungan-hubungan bisnis antara para pelaku usaha.
Menurut Dr. Soemitro, firma dalam hukum dagang memiliki peranan yang sangat vital dalam menjalankan kegiatan bisnis. “Firma adalah entitas hukum yang mewakili kegiatan usaha yang dilakukan oleh individu atau kelompok orang. Firma ini memiliki tanggung jawab hukum terhadap segala transaksi bisnis yang dilakukannya,” ujar Dr. Soemitro, seorang pakar hukum dagang.
Firma dalam hukum dagang memiliki beberapa fungsi utama, yaitu sebagai entitas hukum yang dapat melakukan kegiatan bisnis, sebagai subjek hukum yang dapat memasuki kontrak-kontrak bisnis, serta sebagai wadah untuk bertanggung jawab atas segala kewajiban dan tanggung jawab hukum yang timbul dari kegiatan bisnis yang dilakukan.
Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, firma dalam hukum dagang juga memiliki fungsi sebagai sarana untuk melindungi kepentingan para pemegang saham atau pemilik firma. “Firma ini tidak hanya bertanggung jawab atas kewajiban bisnisnya, tetapi juga bertanggung jawab untuk melindungi kepentingan para pemegang sahamnya. Dengan adanya firma, maka risiko bisnis dapat dikelola dengan lebih baik,” kata Prof. Hikmahanto.
Dalam praktiknya, firma dalam hukum dagang seringkali digunakan oleh para pelaku usaha untuk melakukan berbagai transaksi bisnis. Dengan adanya firma, maka para pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan bisnisnya dengan lebih terstruktur dan terorganisir.
Dalam kesimpulan, pengertian dan fungsi firma dalam hukum dagang sangatlah penting untuk dipahami oleh para pelaku usaha. Dengan memahami konsep firma ini, maka para pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan bisnisnya dengan lebih efisien dan efektif.