Perbedaan Jenis Firma Non Dagang dengan Firma Dagang di Indonesia


Pernahkah Anda mendengar tentang perbedaan jenis firma non dagang dengan firma dagang di Indonesia? Jika belum, mari kita bahas lebih lanjut mengenai hal ini.

Firma non dagang dan firma dagang merupakan dua jenis badan usaha yang cukup populer di Indonesia. Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada tujuan dan kegiatan usaha yang dilakukan. Firma non dagang biasanya didirikan untuk menjalankan kegiatan non-profit atau bersifat sosial, sedangkan firma dagang didirikan untuk menjalankan kegiatan profit atau bersifat komersial.

Menurut pakar hukum bisnis, Dr. H. M. Sarjono, S.H., M.H., perbedaan yang paling mencolok antara firma non dagang dan firma dagang adalah tujuan didirikannya firma tersebut. “Firma non dagang lebih fokus pada kegiatan sosial dan tidak bertujuan untuk mencari keuntungan, sedangkan firma dagang didirikan dengan tujuan mencari keuntungan dari kegiatan usahanya,” ujarnya.

Selain itu, firma non dagang juga memiliki keterbatasan dalam melakukan kegiatan usaha. Misalnya, firma non dagang tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan perdagangan barang dan jasa secara komersial. Hal ini berbeda dengan firma dagang yang memiliki kebebasan dalam melakukan berbagai jenis kegiatan usaha untuk mencari keuntungan.

Menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, firma non dagang merupakan badan usaha yang didirikan untuk kepentingan umum tanpa maksud mencari keuntungan. Sementara itu, firma dagang merupakan badan usaha yang didirikan untuk tujuan mencari keuntungan dengan cara melakukan kegiatan usaha secara terorganisasi dan terus-menerus.

Dalam prakteknya, firma non dagang umumnya didirikan oleh organisasi atau lembaga sosial seperti yayasan, lembaga amal, atau lembaga pendidikan. Sedangkan firma dagang biasanya didirikan oleh individu atau kelompok yang ingin mencari keuntungan dari bisnis yang mereka jalankan.

Dengan adanya perbedaan antara jenis firma non dagang dan firma dagang, penting bagi para pelaku usaha untuk memahami karakteristik dan aturan yang berlaku bagi masing-masing jenis firma tersebut. Dengan demikian, mereka dapat menjalankan usaha mereka dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jadi, apakah Anda lebih tertarik untuk mendirikan firma non dagang atau firma dagang di Indonesia? Pilihan ada di tangan Anda sesuai dengan tujuan dan keinginan usaha yang ingin Anda jalankan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang mempertimbangkan untuk mendirikan sebuah badan usaha di Indonesia.

Theme: Overlay by Kaira Extra Text
Cape Town, South Africa