Dalam dunia hukum dagang, seringkali terdapat kebingungan antara istilah “firma” dan “perusahaan”. Padahal, kedua istilah tersebut memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Mari kita bahas perbedaan antara firma dan perusahaan dalam hukum dagang.
Pertama-tama, kita akan membahas mengenai firma. Firma merupakan bentuk badan usaha yang dimiliki oleh dua atau lebih orang yang melakukan usaha bersama. Menurut UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, firma didefinisikan sebagai “badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang sepakat untuk melakukan usaha bersama dengan nama yang sama”.
Sementara itu, perusahaan merupakan badan usaha yang memiliki hak dan kewajiban yang terpisah dari para pemiliknya. Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum bisnis dari Universitas Indonesia, perusahaan adalah “badan usaha yang memiliki kekayaan dan kekayaan terpisah dari pemiliknya, sehingga perusahaan dapat memiliki hak dan kewajiban sendiri”.
Perbedaan utama antara firma dan perusahaan terletak pada struktur kepemilikan dan tanggung jawab. Dalam firma, para pemiliknya bertanggung jawab secara bersama-sama atas segala hutang dan kewajiban firma. Sedangkan dalam perusahaan, pemiliknya hanya bertanggung jawab sesuai dengan jumlah saham atau modal yang dimilikinya.
Selain itu, firma umumnya memiliki struktur manajemen yang sederhana dan keputusan diambil secara kolektif oleh para pemiliknya. Sementara perusahaan memiliki struktur manajemen yang lebih kompleks dengan adanya direksi dan dewan komisaris yang bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan.
Menurut Dr. Hotman Paris Hutapea, seorang pengacara ternama di Indonesia, “Pemahaman yang jelas mengenai perbedaan antara firma dan perusahaan sangat penting dalam hukum dagang untuk menghindari kesalahan dalam pengelolaan usaha”.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara firma dan perusahaan dalam hukum dagang terletak pada struktur kepemilikan, tanggung jawab, dan struktur manajemen. Penting bagi para pelaku usaha untuk memahami perbedaan tersebut guna mengelola usaha dengan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.