Pengertian firma non dagang adalah suatu badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, namun tidak bergerak dalam bidang perdagangan. Firma non dagang biasanya didirikan untuk kegiatan seperti jasa konsultan, hukum, arsitektur, dan sebagainya. Perbedaan utama antara firma non dagang dengan firma dagang terletak pada jenis usaha yang mereka jalankan.
Menurut Pakar Hukum, Prof. Dr. Soerjono Soekanto, firma non dagang memiliki ciri khas tidak melakukan kegiatan jual beli barang seperti yang dilakukan oleh firma dagang. Hal ini juga diperkuat dengan pendapat dari Dr. H. Abdul Gani, SH, MH yang menyatakan bahwa firma non dagang lebih fokus pada memberikan jasa kepada klien daripada bertransaksi barang dagangan.
Dalam firma non dagang, para anggota firma biasanya memiliki keahlian khusus dalam bidang tertentu yang menjadi basis usaha firma tersebut. Misalnya, sebuah firma konsultan IT didirikan oleh sekelompok ahli IT yang memiliki pengalaman dan pengetahuan yang mendalam dalam bidang teknologi informasi.
Selain itu, firma non dagang juga memiliki struktur kepemimpinan yang berbeda dengan firma dagang. Menurut penelitian oleh Prof. Dr. Djoko Susanto, SH, firma non dagang cenderung memiliki struktur hierarki yang lebih datar dan lebih demokratis dalam pengambilan keputusan.
Namun, meskipun memiliki perbedaan yang cukup signifikan, firma non dagang dan firma dagang sama-sama diatur oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Hal ini menunjukkan bahwa kedua jenis firma ini memiliki tanggung jawab hukum yang sama terhadap pemegang saham dan pihak-pihak terkait lainnya.
Dalam praktiknya, firma non dagang memiliki peran yang penting dalam menyediakan jasa-jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dengan adanya firma non dagang, masyarakat dapat memperoleh layanan yang berkualitas dari para ahli di bidangnya masing-masing.
Dengan demikian, pengertian firma non dagang dan perbedaannya dengan firma dagang menjadi penting untuk dipahami agar kita dapat lebih memahami dinamika bisnis di Indonesia. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai kedua jenis firma tersebut.